Bagikan:

JAKARTA - Polisi menjabarkan alasan tak menetapkan oknum tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet sebagai tersangka kasus mesum. Sebab dalam kasus ini, pasal yang digunakan dalam perkara ini terkait dengan penyebaran konten pornografi.

"Karena Undang-Undang kita belum ada yang mengatur (mesum). Kami tegaskan yang kami tetapkan Undang-Undang ITE berkaitan dengan menyebarkan konten pornografi atau asusila," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Dengan menggunakan Undang-Undang ITE, oknum nakes itu tidak bisa dijerat pidana. Sebab, pelaku penyebaran konten pornografi itu yakni pasien COVID-19 berinisial JM.

"Karena dia yang nyebar (sehingga) yang jadi tersangka," kata Burhanuddin.

Sementara untuk nakes Wisma atlet tidak ikut menyebarkannya sehingga tidak bisa dijerat dengan hukum pidana. Tetapi, berdasarkan informasi yang diterima sudah ada sanksi yang diberikan berupa pemberhentian dari pekerjaannnya.

"Yang bersangkutan sudah dinonaktikan (sebagai nakes Wisma Atlet)," kata Burhanuddin.

Tersangka JM dijerat dengan Pasal 36 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Sehingga, terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.