Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut pasien COVID-19 berinisial JM dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet sudah berhubungan badan sesama jenis sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, hubungan sesama jenis dilakukan pada 24 dan 25 Desember 2020. 

"Oknum tenaga kesehatan mendatangi tersangka JM ini ke tower 5 (lokasi isolasi). Akhirnya mereka ketemuan 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan sesama jenis," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.

Oknum tenaga kesehatan ini membuka pakaian alat pelindung diri (APD). Perbuatan mesum sesama jenis dilakukan di kamar mandi ruang perawatan tersangka JM. 

Sehari kemudian, keduanya kembali melakukan hubungan sejenis. Mereka kembali melakukannya di kamar mandi. 

"Perbuatan berulang 25 Desember, perbuatan yang sama. Oknum tenaga kesehatan lepas APD lagi. Dengan kondisi tersangka JM itu dalam kondisi positif," kata Burhanuddin.

Beruntung, oknum tenaga kesehatan itu tak tertular COVID-19. Dia dinyatakan negatif setelah dua kali menjalani swab test PCR.

"Tidak menular, oknum tenaga medis ini negatif," kata dia.

Tersangka JM dipersangkakan dengan Pasal 36 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.