Kasus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Pasien COVID-19 Jadi Tersangka
Wisma atlet Kemayoran (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi akhirnya menetapakan tersangka dalam perkara penyebaran konten pornografi yang melibatkan pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan (nakes) Wisma Atlet. Dalam perkara ini, pasien COVID-19 yang ditetapkan tersangka.



"Iya benar (pasien ditetapkan tersangka)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 Januari.



Meski demikian, dia enggan menjabarkan secara rinci alasan hingga akhirnya menetapkan pasien COVID-19 itu sebagai tersangka. Termasuk soal status hukum bagi oknum nakes Wisma Atlet.



Burhanuddin bilang, semua hal terkait penanganan perkara ini akan disampaikan secara resmi sore nanti. Kemungkinan, Kapolres Metro Jakarta Pusat yang nantinya akan memberikan pernyataan perihal tersebut.



"Nanti jam 16.00 WIB kita release di Polres," kata dia.



Sebelumnya, polisi meningkatkan status hukum perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, pada 27 Desember. Sebab, dalam gelar pekara penyidik menemukan unsur pidana.



"Berdasarkan gelar pelara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi sidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada VOI, Minggu, 27 Desember.



Setelah meningkatkan status perkara, penyidik pun segera memeriksa saksi dan mencari bukti-bukti pendukung. Sehingga, nantinya bisa menetapkan tersangka.



Selain itu, dalam perkara ini polisi menggunakan Pasal 36 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Sehingga, nantinya tersangka dalam perkara ini bakal terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.



Perkara ini bermula ketika beredar di media sosial kabar bahwa terdapat salah satu pasien isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran berhubungan intim dengan perawat yang sesama jenis.



Pada Jumat, 25 Desember, akun Twitter @bottialter mengunggah foto yang diduga kamar isolasi di Wisma Atlet. Dalam foto tersebut, tampak alat pelindung diri (APD) berupa baju hazmat yang tergeletak di lantai.



Akun @bottialter tersebut juga mengunggah tangkapan layar yang berisi percakapan antara dirinya dengan salah satu orang yang diberi nama kontak "Perawat Wisma" dengan nada mesum.

Ia juga mengaku telah berhubungan intim dengan perawat tersebut.

 Unggahan ini mendapat banyak kritikan dari warganet. Setelah viral di media sosial Twitter, pemilik akun @bottialter mengunci akun tersebut.

Lalu, manajemen Wisma Atlet langsung melakukan pemeriksaan hingga menyerahkan kasus asusila ini kepada pihak kepolisian