Bagikan:

MATARAM  - Kepolisian menetapkan seorang guru mengaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SA (56) sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak.

"Dari hasil gelar perkara, pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kapolresta Mataram Kombes Mustofa dilansir ANTARA, Senin, 17 Oktober.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan penetapan SA sebagai tersangka.

"Jadi terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban," ujar Kadek Adi.

Salah seorang korban awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin. Orang tua korban yang mendengar keluhan anaknya langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Laporan tersebut masuk pada awal Oktober 2022.

"Jadi setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Kompol Kadek Adi mengatakan korban dalam kasus tindak pidana asusila ini adalah murid mengaji dari tersangka SA. Dari hasil penyidikan terungkap jumlah korban dalam kasus ini sedikitnya 7 anak.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah 7 anak, tetapi yang baru berani melapor 2 orang. Mereka semua murid mengaji tersangka yang rata-rata usianya masih 7 tahun," ucap dia.

Tersangka menjalankan modus kejahatan tersebut dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

"Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita," kata Kadek Adi.

Tersangka melakukan aksi kejahatan terhadap anak tersebut di ruang tamu, kamar mandi, maupun di kamar tidur. Tempat kejadian, jelas Kadek Adi, berlangsung dalam periode 6 bulan terakhir.

"Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan," ujarnya.

Kadek Adi mengatakan penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 sudah dikuatkan dengan alat bukti.

Dia memastikan alat bukti bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, ada pendapat dari ahli pidana maupun hasil visum korban.

"Jadi alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti," ucap dia

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.