Bagikan:

MAGELANG- Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap muridnya sendiri. Sebanyak empat anak yang masih di bawah umur menjadi korban perbuatan oknum guru ngaji tersebut, bahkan satu diantaranya saat ini sedang hamil empat bulan.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menyebutkan bahwa pihaknya menagani kasus tersebut atas dasar laporan dari korban.

“Korban seorang perempuan berusia 18 tahun namun, saat kejadian masih berusia 17 tahun dan Tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang,” terang Jarod melalui keterangan tertulis, Selasa 12 Juli.

Korban diketahui berjumlah empat orang yang masih anak, dimana keempatnya saat kejadian masih dibawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan, dan dua anak mengalami pencabulan.

“Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W yang saat saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” jelas Kapolres Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan mengungkapkan, kasus ini berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji. Selesai kegiatan mengaji, kata Setyo, tersangka mengambil kesempatan untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.

“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban, peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara bulan Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W hamil dengan usia kandungan empat bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

“Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.” tegas Setyo.

Sementara itu tersangka MS mengaku melakukan aksi tersebut disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucapnya.