Bagikan:

GUNUNGKIDUL - Seorang guru ngaji berinisial S (31) ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul setelah melakukan pencabulan terhadap delapan santri selama 3 tahun terakhir di Kelurahan Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Perbuatan S terungkap saat salah satu wali santri mengetahui anaknya menjadi korban saat belajar mengaji di rumah pelaku.

"Awalnya ada info bahwa di tempat mengaji tersangka, salah satu anak mengalami pencabulan, kemudian para orang tua mengkonfirmasi kepada anak-anaknya, salah satu anak menjawab pernah diraba payudara dan organ vitalnya," kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza Minggu 27 Oktober.

Seusai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dengan memegang bagian vital para santri. Tak tanggung-tanggung, pencabulan telah dilakukan sejak 3 tahun terakhir.

"Kemudian para orang tua korban melapor ke polisi,” kata dia.

Dia mengatakan, dari delapan santri yang menjadi korban, baru empat orang yang melaporkan pencabulan ini. “Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan kejiwaan mengingat rentang waktu kejadian cukup lama,” kata dia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, para korban juga mendapat pendampingan sehingga bisa pulih secara fisik maupun mental.

"Kami melakukan pendampingan apakah anak-anak ini mengalami trauma atau tidak, dari sekolah juga kita pantau apakah mengganggu proses belajar atau tidak," jelas dia.

Adapun pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.