Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, sebanyak 18 polisi dari berbagai kesatuan di provinsi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat selama 2020.

"Jumlah anggota yang diberhentikan pada 2020 tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah tujuh orang," kata Ahmad Luthfi di Semarang, dilansir Antara, Rabu, 30 Desember.

Dari 18 polisi yang dipecat itu, kata dia, 11 orang di antaranya tersangkut dalam tindak pidana. Ia mengatakan keputusan pemberhentian tersebut sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi.

"Untuk beri efek jera. Kalau ada yang bagus, buat apa yang jelek dipelihara," katanya.

Dalam.kode etik profesi kepolisian, lanjut dia, terdapat tiga jenis hukuman yang bisa dikenakan, yakni permohonan maaf, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.

Polda Jateng, kata dia, menekankan pada pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat tersebut.

Ia menegaskan anggota polisi boleh menegakkan hukum, namun tidak dengan melanggar hukum.