MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sebelumnya viral foto personel yang bertuliskan daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap 15 orang tersebut itu sudah dilakukan PTDH atau pemecatan berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Rabu, 19 Juni.
Ke-15 anggota polisi itu sudah memiliki status dipecat atau sudah tidak aktif lagi dalam kedinasan.
Dari 15 personel yang dipecat itu memiliki alasan, di antaranya melakukan pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kantor 50 - 60 hari kerja, pada akhirnya diberikan tindakan indisipliner.
"Terkait adanya peristiwa tindakan pidana yang dilakukan, itu setelah atau pascaputusan sidang PTDH itu dilakukan," tuturnya.
Dalam perkara yang dilakukan oleh polisi tersebut, Hadi mengatakan secara data pada 2018 dan 2020 tindakan indisipliner yang dilakukan, kemudian dilakukan pemecatan 2022 dan 2023.
BACA JUGA:
Terkait penyebaran DPO tersebut, menurut Hadi, pihaknya memiliki semangat keterbukaan tidak memberikan toleran kepada anggota yang bersalah atau melanggar kode etik untuk dilakukan penindakan tegas.
Dia mengatakan Polri terus mengambil langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan mengedepankan personel humanis, baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun memberi solusi terbaik kepada warga.
Adapun foto yang beredar bertuliskan daftar pencarian orang (DPO) personel Polri tersebut telah meninggalkan dinas kesatuan Polrestabes Medan bagi yang mengetahui hubungi Kasi Propam Polrestabes Medan. Ke-15 personel itu, di antaranya Bripka AG, Aiptu S, Briptu H, Bribda H, Brigadir R.