MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, desersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian ke-28 anggota polisi di Mapolda Sumut dilansir Antara, Rabu, 22 Desember.
Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses.
BACA JUGA:
Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Kapolda.