Bagikan:

MEDAN - Dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan berinisial Aipda LS dalam kasus kematian tahanan bernama Hendra Syahputra yang tewas pada 23 November 2021 terus didalami Bidang Propam Polda Sumut. 

Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap Hisarma dkk yang melibatkan oknum anggota Polri berjalan sesuai prosedur. Polda Sumut juga memastikan akan menindak tegas dua personel Polrestabes Medan yang diduga terlibat penganiayaan tahanan tersebut. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, korban merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan teman anaknya yang masih dibawah umur. Dia tewas disiksa sesama tahanan yang diduga melibatkan Aipda LS.

Dia menjelaskan, Aipda LS diduga memiliki peran menyuruh tahanan lainnya untuk menganiaya korban. Karena perbuatannya, Aipda LS terancam dipecat dan prosesnya masih menunggu sidang etik.

"LS itu sudah diproses, dia tunggu sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri). Hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan (juga), memenuhi pasal pasal yang dapat dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kombes Hadi, Senin 13 Juni.

Kombes Hadi juga memastikan, selain akan mendapatkan sanksi pecat, proses pidana terhadap Aipda LS juga sedang berlangsung.

"Untuk proses pidananya juga sedang berjalan di Satuan Reskrim Polrestabes Medan," sebutnya. 

Diketahui, kasus kematian tahanan tersebut sedang bergulir di persidangan. Kasus itu, melibatkan 6 tahanan lainnya. 

Nama Aipda LS disebut dalam sidang dakwaan yang berlangsung Senin 9 Juni di PN Medan. 

Dilihat dari SIPP Medan, salah seorang terdakwa Hisarma Pancamotan mengaku disuruh Aipda LS untuk menganiaya korban.

Diduga penganiayaan itu dilakukan lantaran Hendra tidak memberi uang kebersamaan sebesar Rp 2 juta. Mereka melakukan penganiayaan dengan memukul dan menyuruh korban masturbasi menggunakan balsem. 

Karena terus dianiaya, Hendra akhirnya tewas dengan kondisi luka parah di bagian kepala.