SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan Aipda R, anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto dilansir ANTARA, Senin, 9 Desember.
Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.
Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
BACA JUGA:
Warga Kembangarum, Kota Semarang dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Adapun Aipda R polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)
Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.