Bagikan:

SEMARANG - Aipda R, polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, memperoleh waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Kombes Artanto mengatakan hingga batas akhir yang ditentukan, Aipda R mengajukan pernyataan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

"Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya," kata Artanto dilansir ANTARA, Kamis, 12 Desember.

Selanjutnya, kata dia, Aipda R diberi kesempatan selama 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding kepada sekretariat sidang KKEP.

Artanto sendiri belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang banding Aipda R.

Sebelumnya, Aipda R, anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Majelis etik dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.

Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang itu dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.