MEDAN - Polda Sumut diadukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ke Komisi Informasi (KI) Sumut melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Pengaduan tertuang dalam surat bernomor 178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022.
Aduan itu disampaikan LBH Medan lantaran Polda Sumut tidak membuka data DPO meski permohonan tersebut sudah diajukan.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan, permohonan data yang diajukan itu berawal saat pihaknya membuka posko DPO yang diduga belum ditangkap sejak 1 Desember 2021
"Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara. Hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara," kata Irvan, Kamis 28 Juli.
Dari data yang dimiliki, LBH Medan mencatat ada 62 orang yang menjadi di DPO. Secara rinci, 3 orang menjadi DPO di Polda Sumut.
Kemudian, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang. Selain itu, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang dan Polsek Patumbak 1 orang.
"Sebelum permohonan Penyelesaian sengketa informasi publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajarannya pada tanggal 8 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal mohon data daftar pencarian orang. Namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apa pun," beber Irvan.
Untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat : 148/LBH/S/VI/2022 perihal keberatan dan mohon data DPO. Namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.
"Oleh karena itu, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan penyelesaian sengketa informasi publik secara berkeadilan," sebutnya.
BACA JUGA:
LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak memberikan data DPO, yang merupakan data publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999.
Kemudian, Pasal 17 Jo 21 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.