Dua Sanksi Mengancam Pengemudi 'Ekstasi' Penabrak Sepeda
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Toto Prasetio, saat ini masih didalami polisi. Perkembangan terbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polres Jakarta Selatan itu mengkonsumsi barang terlarang lantaran terpengaruh pergaulan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Toto mengaku mengkonsumsi ekstasi belum lama atau pada pekan ini. Namun, tak dijelaskan dari mana barang terlarang itu didapatkannya.

"Dia (Toto) memakai (mengkonsumsi narkoba) karena pergaulan dengan teman-temannya," kata Bastoni di Jakarta, Selasa, 31 Desember.

Dengan bukti ini, ada dua model sanksi yang akan menjeratnya. Toto akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya. Serta, dikenakan sanksi disiplin.

Diberikannya sanksi disiplin, lantaran Toto merupakan ASN dilingkungan Polri. Sehingga, evaluasi akan dilakukan oleh internal Polri. Meski demikian, hal itu terlebih dahulu menunggu hasil keputusan dari sanksi pidana.

Sehingga, untuk saat ini, Toto dinonaktifkan terlebih dahulu sembari menunggu proses pidana perjalanan. "Sementara dinonaktifkan dulu. Selama proses ini," tandas Bastoni.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Desember. Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1624 BYW yang dikendarai Toto Prasetio menghantam beberapa pesepeda. Akibatnya, tujuh orang harus dibawa ke rumah sakit lantaran menderita luka cukup serius. Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, Toto Prasetio terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.