JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa sopir taksi berinisial Y (27) penabrak pasangan suami istri dalam kecelakaan di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soetta pada Senin (25/3), terancam hukuman 6 tahun penjara.
Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta menetapkan Y sebagai tersangka, akibat menabrak korbanya hingga tewas dalam insiden lakalantas tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena memang kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dikutip ANTARA, Jumat, 29 Maret.
Ia menjelaskan, kecelakaan maut tersebut diketahui akibat kelalaian tersangka. Sopir taksi ini telah menjalani aktivitas beroperasi sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
Kareenanya pengemudi diduga mengalami kelelahan yang menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara dan menabrak pengendara sepeda motor yang tengah melintas.
"Jadi kami melihat yang bersangkutan juga ada kelelahan fisik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," terangnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Agus Mulyadi menuturkan, tersangka Y dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Juncto ayat (1) dan ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Ayat (1) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, dua orang pengendara motor meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin (25/03).
Peristiwa tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.45 WIB. Dimana, dua kendaraan yang melaju dari arah Parimeter Selatan antara mobil taksi berplat nomor B-1791-SUA dan sepeda motor berplat nomor B-3549-CRO.
Akibat dari insiden itu terdapat dua korban tewas dari pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami istri berinisial P (59) dan SN (46).