Bagikan:

BANTEN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menahan tiga debt collector yang diduga melakukan pemerasan dan perampasan mobil secara paksa.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED. Mereka kini ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing mana pun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Antara, Selasa, 4 November.

Menurut Yandri, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan penarikan mobil secara paksa yang menimbulkan keresahan, khususnya di kawasan bandara.

“Tim Satreskrim langsung melakukan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Kanit Resmob Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang, dan dilanjutkan ke kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

“Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah keluar dari Tol Buaran Indah, Kota Tangerang,” katanya.

Korban berinisial S, seorang sopir taksi online, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perampasan kendaraan oleh para pelaku. Saat itu, ia sedang mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

“Ketika sedang memarkir mobil, korban didatangi sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan karena diduga menunggak cicilan,” ujar Dicky.

Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa. Ia lantas kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melapor ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku,” kata Dicky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.