JAKARTA - Penyebab kecelakaan yang menjadikan tujuh pesepeda sebagai korban bukan hanya lantaran penabrak, Toto Prasetio, terpengaruh narkotika. Belakangan, dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa kecepatan mobil jenis mini bus itu cukup tinggi.
Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku jika kecepatan mobil yang dikendarai mencapai 80 kilometer per jam.
Bukan hanya kecepatan mobil yang terbilang tinggi. Dari olah tempat kejadian perkara pun tak ditemukan adanya bekas pengereman sebelum insiden tersebut terjadi. Sehingga, saat mobil menghantam para pesepeda, benturan yang terjadi pun cukup keras.
"Dari pemeriksaan, penabrak mengaku kecepatannya 80 kilometer per jam. Selain itu tidak ada bekas pengereman juga," ucap Fahri di Jakarta, Senin, 30 Desember.
Dengan kecepatan tinggi dan diperparah tak adanya upaya pengereman, mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1624 BYW meluncur tanpa hambatan kearah para pesepeda. Hingga akhinya, tujuh dari sembilan di antaranya mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.
Berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, Toto Prasetio ditetapkan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara, untuk tindak pindana penyalahgunaan narkotika, dikatakan hal itu ditangani oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Yang saat ini, proses pemeriksaan pun sedang dilakukan secara intensif.
"Perkara tindak pidana narkoba langsung ditangani oleh Polres Jakarta Selatan," tandas Fahri.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Desember. Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1624 BYW yang dikendarai Toto Prasetio menghantam beberapa pesepeda. Akibatnya, tujuh orang harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka cukup serius.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, Toto Prasetio terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi. Bahkan, dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.