MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai, terdakwa terlibat dalam kasus jual beli vaksin Sinovac secara ilegal.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung virtual di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 15 Desember.
Jaksa menjelaskan terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis. Perbuatan terdakwa ini sebut JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Indra Wirawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.
Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan dr Indra Wirawan dalam kasus jual beli vaksin ini bermula saat dia dihubungi oleh Terdakwa Selviwaty atas suruhan dr Kristinus Saragih.
Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi dokter Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Dimana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada saksi dr Kristinus dengan jumlah Rp250 ribu per orang sekali suntik.
Hal tersebut disepakati oleh saksi dr. Kristinus dan telah dilaksanakan beberapa kali. Ketika dr Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka atas suruhan Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa.
BACA JUGA:
Singkat cerita, saksi Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh saksi Selviwaty. Setelahnya dibuat kesepakatan di mana kepada terdakwa dr Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250 ribu per orang untuk sekali suntik vaksin.
"Kesepakatan yang dibuat oleh saksi Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada terdakwa akan mendapat R 220 ribu, sedangkan sisanya Rp30 ribu untuk saksi Selviwaty," beber JPU.
Setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.
Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.
"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa duntuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.
Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.