Terbukti Bersalah Jual Vaksin Sinovac, 2 Dokter ASN di Sumut Divonis Penjara 
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan 2 dokter berstatus ASN di Sumatera Utara, bersalah dalam kasus jual-beli vaksin Sinovac. Keduanya diganjar dengan pidana penjara berbeda.

Kedua dokter ASN itu yakni Kristinus Saragih, dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Putusan kedua dokter ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan secara telekonferensi yang digelar terpisah di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 29 Desember. 

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ujar hakim ketua Saut Maruli Pasaribu. 

Atas perbuatannya, kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. 

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Saut.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar. Sebelumnya dokter Kristinus Sagala dituntut 3 tahun penjara, sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin. 

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta. 

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa Dokter Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin COVID-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. 

Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi. Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp130 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.