Terbukti Jual Beli Vaksin COVID-19, Wanita Pengusaha Properti di Medan Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Wanita pengusaha properti bernama Selviwaty alias Selvi divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan 1 tahun 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam soal jual beli vaksin COVID-19. 

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara kepada Selvi. 

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjadikan sesuatu kepada PNS/ASN," kata Saut Maruli Tua di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 10 November.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Selvi 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan JPU Hendri Sipahutar menyatakan masih pikir-pikir.  

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Selviwaty melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr Indra selalu Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar. 

Penuntut umum menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bersifat gratis, namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi COVID-19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu. 

Terhadap terdakwa lainnya yakni dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan.