Pengusaha Properti Asal Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Vaksin
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Pengusaha properti di Medan bernama Selviwaty alias Selvi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu diajukan jaksa karena Selviwaty diyakini terbukti bersalah dalam kasus jual beli vaksin.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejati Sumut, Hendri Edison dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 2, PN Medan, Senin, 1 November.

Jaksa juga meminta agar wanita ini diganjar membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS dalam hal ini kepada dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinke Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu dakwaan Kesatu," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam hal ini, penuntut umum menyebutkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bersifat gratis. Namun ternyata ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi COVID-19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada Selvi untuk menyampaikan pembelaannya.

Pada nota pembelaan, Selvi memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. 

Menurutnya apa yang dilakukannya hanya bersifat membantu orang untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Diakui pemberian uang oleh peserta vaksinasi tidak ada paksaan kepada dirinya namun apa yang dilakukan salah, ia mohon hukuman seringan-ringan kepada dirinya.

Sementara itu penuntut umum yang menanggapi pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutannya. Kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan putusan.