Bagikan:

MEDAN - Dokter yang berstatus ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai dr Kristinus bersalah menjual vaksin COVID-19 yang seharusnya gratis.

Dokter Kristinus dinilai jaksa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Hendri Edison dalam sidang virtual, Rabu, 8 Desember.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan alias pleidoi. Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa dr Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa soal permintaan vaksin. 

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

"Atas permintaan dari Selvi tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin. Kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," beber jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin COVID-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

"Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa tersebutlah oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp.500 ribu," papar jaksa.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedangkan satu orang dokter lainnya yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi.