Bagikan:

MEDAN - Kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal yang melibatkan dua oknum dokter berstatus ASN dan seorang pihak swasta disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. 

Ketiga terdakwa yakni dr. Kristinus Sagala yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr.Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta dan Selviwaty, pihak swasta.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menjelaskan terdakwa dr Kristinus dan dr Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Selviwaty, selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, JPU Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Sagala meminta agar rekan-rekannya divaksin.

"Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," ucap Robertson. 

Lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

"Dan dari sana disepakati tetap Rp250 ribu sekali vaksin. Dari Rp250 ribu itu Rp220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty," beber Robertson.

"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," sambungnya lagi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

"Untuk dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta," terangnya.