Bagikan:

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus dugaan vaksin kosong dengan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliyati Ningsih mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin,17 Januari 2022 di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan. 

Vaksinasi itu diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Delima. Saat itu, dr Gita menjadi salah satu vaksinator dalam vaksinasi anak usia 6-11 tahun. 

"Ada pun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim," kata Yuliati dihadapan hakim yang diketuai Imanuel Tarigan. 

Yuliyati menyebut saat dr Gita akan menyuntikkan vaksin ke seorang anak berinisial O, aksi itu turut direkam oleh orangtua anak tersebut. 

Saat terdakwa dr Gita akan menyuntikkan jarum tersebut ke lengan kiri korban, pihaknya melihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 ML. Hal itu juga diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan non-reaktif.

"Dari rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi O, spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan," ujarnya. 

Tak hanya satu anak, jaksa menyebut hal serupa juga terjadi pada anak lainnya berinisial GK. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik barang bukti nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 ML. 

Harusnya, kata Yuliyati, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 ML yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.

"Bahwa perbuatan terdakwa dr Tengku Gita selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19," katanya. 

Dalam kasus ini, dr Gita didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.