Polda Sumut Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan ke Kejati
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara segera melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara tahap satu ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dikutip Antara, Rabu, 16 Februari.

Hadi menyebutkan, dr Gita sudah diperiksa dua kali. Nantinya berkas perkara dikirimkan ke kejaksaan.

"Kami upayakan Kamis atau Jumat paling lambat sudah kami kirimkan ke Kejati Sumut," kata dia.

Kombes Hadi menjelaskan sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang.Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel darah kedua siswi SD Wahidin itu, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," katanya.

Hadi mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Para tersangka kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik dari Polda Sumut," ujar Kombes Hadi.