MEDAN - Polda Sumut menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan.
"Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G,” ujar Kapolda Sumut dikutip dari keterangan Humas Polda Sumut, Minggu, 30 Janiuari.
Kapolda Sumut mengatakan anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin di dalam tubuhnya
"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan,” sambung Irjen Panca.
Kapolda Sumut menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya dokter G menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan suntik vaksin kosong kepada siswa SD di Medan.
"Kepada pihak Polri kepada masyarakat kepada IDI Sumut dan IDI Medan saya mohon maaf atas kesilapan yang saya perbuat ini," ujar G, Jumat, 21 Januari.
Namun, G tidak memberikan alasannya saat ditanya wartawan soal kronologis diduga suntik vaksin kosong siswa SD di Medan. Dokter G langsung bergegas ke ruang penyidik.