MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter TGA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan dikutip Antara, Selasa, 22 Februari.
Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan, dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dan merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif," ujarnya pula.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Oknum dokter yang terlibat kasus suntik vaksin kosong itu dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Status dokter tersebut sebagai tersangka," katanya pula.
Ketika ditanyakan kapan akan disidangkan perkara kasus suntik vaksin kosong itu, Hadi mengatakan, menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU Kejati Sumut.
"Kami masih menunggu hasil penelitian JPU," ujar Kombes Hadi.