MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dr Gita sebagai tersangka dugaan kasus suntik vaksin kosong siswa SD di Medan.
Ahli Hukum Pidana Dr Panca Sarjana, mengatakan, kasus yang menjerat dokter G sebaiknya diselesaikan di Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Kasusnya belum masuk ke ranah hukum pidana. Tapi harus diselesaikan terlebih dahulu di IDI dan Etik Kedokteran," kata Panca, Senin, 31 Januari.
Dari informasi yang didapatkannya, IDI dan MKEK belum mengeluarkan rekomendasi apa pun. Saat ini, perkara tersebut masih berlangsung prosesnya di internal profesi.
Panca menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan informasi dan berita yang dirinya kumpulkan dari beberapa sumber, maka mens rea (niat) dari perbuatan tersebut tidak ada.
Selanjutnya peristiwa yang terjadi adalah saat itu dokter Gita dalam menjalankan tugas, sehingga ini dapat dikategorikan alasan pembenar.
"Kegiatan vaksin yang panitianya adalah Polres Pelabuhan Belawan berlangsung hingga saat ini. Dan dokter Gita juga memiliki sertifikat sebagai vaksinator. Jadi dimana unsur menghalang-halanginya," tanya Panca.
Penyidik menetapkan tersangka dokter Gita dengan ancaman melanggar pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Panca berpendapat, ancaman pasal 14 tidak dapat diberlakukan karena unsur objektif dan unsur subjektif tidak terpenuhi.
"Bagaimana mungkin dokter Gita dituduhkan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sementara beliau saja menjalani tugas (melakukan vaksin dan ada sertifikat vaksinatornya) berdasarkan surat tugas untuk menanggulangi wabah," katanya.
BACA JUGA:
Polda Sumut menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan.
"Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G,” ujar Kapolda Sumut dikutip dari keterangan Humas Polda Sumut, Minggu, 30 Janiuari.
Kapolda Sumut mengatakan anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin di dalam tubuhnya
"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan,” sambung Irjen Panca.
Kapolda Sumut menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya dokter G menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan suntik vaksin kosong kepada siswa SD di Medan.
"Kepada pihak Polri kepada masyarakat kepada IDI Sumut dan IDI Medan saya mohon maaf atas kesilapan yang saya perbuat ini," ujar G, Jumat, 21 Januari.
Namun, G tidak memberikan alasannya saat ditanya wartawan soal kronologis diduga suntik vaksin kosong siswa SD di Medan. Dokter G langsung bergegas ke ruang penyidik.