MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44), mantan Panit Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Toto Hartono terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba sebesar Rp650 juta dan kepemilikan narkotika. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, melalui Kasi Intelijen Simon dilansir ANTARA, Selasa, 31 Januari.
Simon menyebutkan terpidana Toto dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani putusan MA.
"Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada 15 Maret 2022.
Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
BACA JUGA:
Tak terima dengan vonis bebas itu, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA.
Toto Hartono sebelumnya dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.