Bagikan:

JAKARTA -  Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) membagikan seribu sertifikat tanah dari program yang digagas Kementerian ATR/BPN yakni program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program tersebut terdapat 3.800 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Samarinda yang akan diserahkan secara bertahap kepada para pemiliknya.

"Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mengurusnya, saat ini kita bagikan seribu sertifikat untuk masyarakat Kota Samarinda," kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Samarinda, Antara, Senin, 13 Desember. 

Andi Harun berpesan agar sertifikat tanah ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara produktif oleh masyarakat sebagai agunan usaha dan kepentingan positif lainnya.

"Saya harap warga yang menerima bisa menyimpan sertifikat ini sebaik mungkin. Sampai di rumah fotocopy atau di-scan atau disimpan file fotocopy-nya. Karena kalau asli hilang fotocopy atau filenya masih ada," kata Andi Harun.

Andi Harun mengingatkan kepada warganya yang berniat menjadikan agunan sertifikatnya untuk usaha agar memilih bank terbaik.

"Harus diperhitungkan dengan matang, jika tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar saya sarankan jangan dipaksakan meminjam uang," pesan Andi Harun.

Ia juga berpesan agar sertifikat tanah ini tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif warga, seperti membeli barang atau kebutuhan yang tidak terlalu penting. "Semoga usaha bapak ibu berjalan lancar. Dan untungnya (tidak) bisa buat beli TV, sepeda motor dan kebutuhan konsumtif lainnya," imbuhnya.

Tak hanya terkait manfaat yang disampaikan, orang nomor satu di Kota Samarinda itu menegaskan bahwa dengan telah diberikannya sertifikat kepada warga, maka kepastian hukum diharapkan menjadi benteng dari praktik mafia tanah di Samarinda.

"Saya tidak ingin lahan milik masyarakat dikuasai oleh mafia tanah. Dan mereka orang kecil kadang-kadang tidak bisa berhadapan dengan preman, diintimidasi, dengan adanya bukti hukum ini maka mereka bisa selamat dari tindakan mafia pertanahan," tegasnya.

Diketahui jumlah penerima sertifikat hak milik tanah di Kota Samarinda sebanyak 3.800 sertifikat dengan sebaran di Kelurahan Sempaja Selatan sebanyak 599 sertifikat, Kelurahan Sempaja Utara 1.500 sertifikat,Kelurahan Sempaja Timur 760 sertifikat dan Kelurahan Sungai Kapih 941 sertifikat.