JAKARTA - Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi IKN (Ibu Kota Negara) Indonesia yang baru di Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan banyak persoalan sengketa tanah.
"Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, di Penajam, Jumat 10 Desember dilansir dari Antara.
Kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas kemudian oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah adanya IKN banyak bermunculan, ujar dia, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara.
Dari status tanah yang awalnya tidak jelas, sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut.
"Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku," ujar Tri Joko.
Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN Indonesia yang baru pada 2019, Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak menangani perkara sengketa tanah.
Sebelum adanya pemindahan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, kata dia, banyak masyarakat yang tidak mempedulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.
"Sekarang banyak masyarakat yang mulai saling mengklaim tanah yang awalnya tidak jelas di beberapa tempat menjadi milik mereka, itu bermunculan," katanya pula.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Kelas II Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun lalu (2020) menyidangkan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah ini.
Namun pada 2021 hingga November, kata Tri Joko, hanya sebanyak lima perkara gugatan pertanahan yang ditangani, tiga perkara di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Penajam.
Sebagian besar lahan yang menjadi gugatan tersebut berada di wilayah ibu kota negara atau di sekitar wilayah Kecamatan Sepaku, belum pernah terjadi sebelum adanya penetapan ibu kota negara.