Diduga Langgar Aturan, Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Enam penyidik Polres Metro Jakarta Pusat diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro atas didugaan pelanggaran proses penyidikan.

Dugaan pelanggaran ketika para penyidik itu menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Johan Siwi. Di mana, proses penetapan tersangka dilakukan tanpa proses pemeriksaan.

"Jadi, enam orang (penyidik) semua di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Desember.

Selain itu, penetapan tersangka dalam kasus yang berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat itupun dianggap sangat cepat. Sebab, para penyidik menetapkan Johan sebagai tersangka hanya satu hari setelah adanya laporan tersebut.

Padahal menurut Mulkan, penetapan tersangka itu bisa dilakukan kalau sudah ada 2 alat bukti. Misalnya, bukti petunjuk seperti keterangan saksi.

"Klien kami belum dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," kata Mulkam.

Dengan dasar itulah, Mulkam mengadukan dugaan pelanggaran proses penyidikan ke Propam Polda Metro Jaya. Aduan itupun teregistrasi dengan nomor 0022/A.M/S.P/XI/2021.

Pada kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut menyebut belum bisa berkomentar banyak. Dia akan memeriksa terlebih dahulu data penanganan kasus.

"Saya cek dahulu," kata Wisnu.