Polisi Bantah Tersangka Begal di Tambelang Guru Mengaji
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya perihal informasi yang menyebut Muhamad Fikri, tersangka pembegalan di Tambelang, Bekasi, merupakan guru mengaji. Berdasarkan penyelidikan, tersangka berstatus mahasiswa.

"Pelaku yang menyatakan mereka guru ngaji itu tidak benar, yang bersangkutan bukan guru ngaji," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.

Selain itu, Zulpan juga menegaskan dalam penanganan kasus itu tak ada unsur kekerasan yang dilakukan Polsek Tambelang. Sehingga, bisa dipastikan langkah-langkah yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan.

"Kemudian tidak ada juga kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini. Sudah ada langkah-langkah pengawasan yang dilakukan internal kepolisian yang sudah membuahkan hasil, artinya sudah membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian setempat," papar Zulpan.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh keluarga pelaku kasus begal berinisial MF, atas dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus. Namun, pelaporan itu dinyatakan tak terbukti.

"Dari Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan.

Pelaporan ke Propam itu, kata Zulpan, dilakukan keluarga tersangka setelah kalah dalam persidangan praperadilan pada 1 September 2021. Di mana, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan tak mengabulkan gugatan mereka.

"Proses pemberkasan penyidik Polsek Tambelang ini telah di praperadilan pada tanggal 1 September 2021 oleh kuasa hukum tersangka. Kemudian putusan tanggal 1 oktober 2021 dengan isi putusan 'menolak eksepsi pemohon'," kata Zulpan.

Bahkan tim pengacara tersangka MF juga sempat mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Kompolnas pada 5 November 2021. Hanya saja, hasil yang diterima justru membuat mereka kecewa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kompolnas, tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Tambelang.

"Hasil pemeriksaan bahwa dalam proses penangkapan dan penyitaan menyatakan telah sesuai prosedur," kata Zulpan.