Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran HAM terhadap tahanan di dua wilayah hukum Polda Metro Jaya yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Jakarta Selatan dan Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi.

Indikasi pelanggaran HAM itu ditemukan setelah Komnas HAM mendalami berbagai fakta, dokumen, dan kesaksian terhadap dua kasus, yaitu tewasnya tahanan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan, dan dugaan penyiksaan terhadap beberapa pemuda yang dipaksa mengaku sebagai pelaku begal oleh anggota Polsek Tambelang/Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dalam laporannya menyampaikan ada indikasi Freddy Nicolaus jadi korban pelanggaran HAM sebelum ia ditemukan tewas di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Hasil autopsi saat itu menunjukkan Freddy tewas karena penyakit, tetapi dokter forensik turut menemukan beberapa bekas luka dan memar akibat benda tumpul. Jejak luka itu ditemukan pada anggota gerak bagian atas, bokong, dan empat anggota gerak lainnya.

"Terhadap peristiwa kematian Polres Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 terjadi indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia atas hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam dan merendahkan martabat, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan," kata Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan/Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Nina Chelsy dilansir Antara, Rabu, 20 April.

Komnas HAM mengatakan Freddy, yang ditangkap di Bali pada 26 Desember 2021, diyakini sempat dipukul, disetrum, di sundut rokok, dan dipersulit untuk mendapatkan jatah makanan selama dia mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Komnas HAM meyakini Freddy turut mengalami pemerasan selama ia mendekam di Rutan Polres Jaksel. Jumlah uang yang diminta saat itu mencapai Rp15 juta, kata Nina.

Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi keluarga dan teman-teman korban. Walaupun demikian, Komnas HAM menemukan ada bukti transfer ke dua nomor rekening terkait kasus pemerasan itu sebanyak Rp3,5 juta.

Komnas HAM meyakini pelanggaran HAM terhadap Freddy terjadi sejak ia diserahkan oleh Satres Narkoba Polres Jaksel ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jaksel pada 6 Januari 2022.

Sementara itu, Komnas HAM juga menemukan indikasi pelanggaran HAM atas proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi terhadap beberapa pemuda yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka aksi begal.

Beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi diduga menyiksa empat tersangka, yaitu M. Fikry dan tiga orang lainnya di Gedung Telkom Tambelang. Komnas HAM meyakini penyiksaan itu terjadi karena polisi berupaya mendapatkan pengakuan para tersangka.

Bentuk penyiksaannya meliputi ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan, ditendang, diseret, kaki ditimpa batu, sampai tembakan ke udara disertai ancaman.

Penyiksaan itu diyakini terjadi di halaman Gedung Telkom Tambelang, ruang interogasi Polsek Tambelang, dan sel tahanan di Polsek Tambelang.

"Terhadap peristiwa penangkapan saudara M. Fikry dan kawan-kawan disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi ada pelanggaran hak asasi manusia terutama atas hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan," tutur Ketua Tim/Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Meliani saat jumpa pers.

M. Fikry dan beberapa orang lainnya saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Para pemuda itu, yang salah satunya merupakan guru mengaji dan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), didampingi oleh pengacara publik LBH Jakarta dan KontraS.

Beberapa pihak, termasuk kuasa hukum terdakwa meyakini polisi telah melakukan salah tangkap karena M. Fikry tidak berada di lokasi kejadian saat pembegalan berlangsung. Fikry menurut rekaman CCTV, diketahui tidur di musala yang berjarak sekitar 6 kilometer dari tempat pembegalan.

Terkait laporan Komnas HAM itu, Polsek Tambelang, Polres Metro Kabupaten Bekasi, dan Polres Jakarta Selatan belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.

Walaupun demikian, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran.

Polda Metro Jaya, menurut Anam, telah menyampaikan komitmennya menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya belum dapat dihubungi langsung untuk diminta konfirmasinya soal itu.