Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, sepakat penyelidikan kasus dugaan korupsi harus dilakukan pihaknya harus dilakukan secara tertutup.

Hal ini disampaikan mendukung pernyataan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera. Ia bahkan menganggap apa yang disampaikan oleh mantan pegawainya itu dapat menjadi koreksi.

"Saya pikir apa yang disampaikan Mas Aulia Postiera sepantasnya diperhatikan dan menjadi koreksi. Mengingat Mas Aulia itu adalah eks Kasatgas Lidik yang terkenal mumpuni," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Selain bersifat tertutup, sambung Nawawi, penyelidikan dugaan korupsi harusnya dilakukan secara rahasia. "Alasan transparansi tidak dapat dijadikan dalih pada proses hukum seperti ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan Aulia tentunya tak punya tendensi apapun kepada KPK. Ia bahkan mengucapkan rasa terima kasihnya karena mantan pegawainya tetap memberikan perhatian.

"Memang pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan-tindakan bukan serangkaian omongan. Mungkin makna yang ingin diingatkan Mas Aulia ke kita perbanyaklah tindakan, kurangi omongan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan penyelidik KPK Aulia Postiera membongkar kebiasaan buruk yang terjadi setelah komisi antirasuah dipimpin oleh Firli Bahuri dkk. Salah satunya, KPK kerap mengumumkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

"Kebiasaan buruk KPK jaman Firli cs: 1. Mengumumkan kasus yg masih dalam tahap penyelidikan," kata Aulia seperti dikutip dari akun Twitternya @paidjodirajo, Senin, 22 November.

Tak hanya itu, Firli Bahuri dkk punya kebiasaan lain yaitu tidak mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi meski Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

KPK, sambung Aulia, punya kebiasaan mengumumkan tersangka setelah penangkapan dilakukan dan hal ini menimbulkan tanda tanya.

"Kira2 apa maksudnya ya," tegasnya.