JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, mengatakan masih menelusuri sosok perempuan yang terlibat cekcok dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Dalam video yang beredar perempuan yang mengaku keluarga jenderal bintang tiga itu dijemput dengan mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03.
"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno Hatta, 22 November 2021 TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Selasa, 23 November.
Prantara mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada keterlibatan anggota TNI. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, kata dia, maka juga akan diadili sesuai proses hukum.
"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB. Hasanuddin juga sudah menyelidiki sosok perempuan yang menggunakan mobil berpelat TNI AD bernomor 75194-03. Hasanuddin mengatakan, mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Kodam Jayakarta.
"Kendaraan tersebut digunakan oleh Brigjen TNI yang kini telah pindah tugas ke BIN," kata Hasanuddin, Senin, 22 November.
BACA JUGA:
Berdasarkan penelusuran, Hasanuddin mengungkapkan, saat kejadian tersebut rupanya wanita itu juga bersama seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigjen.
"Dari informasi yang kami dapat, ternyata perempuan itu bersama pria berpangkat brigjen," kata TB Hasanuddin.
Belakangan, masalah tersebut melebar ke persoalan mobil dinas TNI AD yang digunakan untuk menjemput wanita tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan kendaraan dinas?
Aturan penggunaan mobil dinas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga ketentuan.
Antara lain, hanya diperuntukan untuk kepentingan dinas, penggunaan pada jam kantor, dan penggunaannya hanya di dalam kota. Untuk poin penggunaan dalam kota, hal itu bisa berubah dengan catatan harus mendapatkan izin pimpinan dan dalam kapasitas dinas luar kota.
Berikut ketentuan lengkap penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.