Modal Dokumen Kajian, ProDem Akan Laporkan Luhut-Erick Thohir Soal Kolusi dan Nepotisme Bisnis PCR
Aktivis ProDemokrasi (ProDem) bakal melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke polisi (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Aktivis ProDemokrasi (ProDem) akan melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke polisi karena diduga berbisnis pengadaan PCR.

Bukan soal korupsi, kedua menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut diadukan karena kolusi dan nepotisme.

"Karena kita melihat bahwa kolusi dan nepotisme, kita tidak melaporkan soal korupsinya, tapi kita melaporkan bahwa kolusi dan nepotisme itu adalah juga merupakan tindakan pidana, tindak pidana," ujar Ketua ProDem, Iwan Sumule kepada wartawan, Senin, 15 November.

Alasan pelaporan itu, kata Iwan, karena dalam pengadaan alat PCR yang dilakukan PT GSI, Luhut memiliki saham di perusahaan.

Sementara untuk Erick Thohir karena yang mendapat proyek pengadaan itu merupakan kakaknya. Sehingga, diduga kuat ada aksi kolusi dan nepotisme.

"Nah ini makanya kita ingin sampaikan bahwa Pak Luhut, Pak Erick sudah mengakui bahwa dia ada dalam PT GSI yang mendapat proyek pengadaan tes PCR," kata Iwan.

"Artinya unsur yang memenuhi soal kolusi dan nepotisme itu jelas bagaimana juga pak Erick sebagai menteri BUMN dan wakil penanganan pemulihan ekonomi itu jelas bahwa yang mendapat proyek tes PCR itu adalah kakak kandung dari Erick Thohir sendiri, ada nepotisme juga memiliki saham di PT GSI," sambungnya.

Namun, saat disinggung mengenai bukti yang dilapirkan saat pelaporan itu, Iwan menyatakan hanya membawa kajian. Isinya soal polisi yang harus menangani pelaporan tersebut.

"Kita membawa dokumen adalah bagaimana kajian hukum yang harus dilihat oleh kepolisian, karena ini pidana umum, bukan pidana khusus korupsi dan sebagainya," tandas Iwan.