JAKARTA - Aktivis ProDemokrasi (ProDem) mencoba melaporkan kembali Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya. Namun, pelaporan kali ini terkait dugaan kolusi dan nepotisme akhirnya diterima.
"Alhamdulillah laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Bapak Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," ujar Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem Iwan Sumule kepada wartawan, Selasa, 16 November.
Pelaporan ini terkait adanya isu Luhut dan Erick Thohir diduga terlibat bisnis polymerase chain reaction (PCR) yang dijalankan di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Muncul dugaan keduanya mendapat keuntungan dari hal yang seharusnya tidak dijadikan bisnis di masa pandemi.
"Pak Luhut berada dalam perusahaan yang mendapat proyek PCR dan diakui Pak Luhut sendiri. Dari situ dia (Luhut) memiliki saham dan juga mendapatkan keuntungan," kata Iwan.
BACA JUGA:
Laporan terhadap Luhut Binsar dan Erick Thohir itu teregister dengan nomor LP/B/5734/X1/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, keduanya dilaporkan dengan Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebagai informasi, Pelaporan yang dilakukan ProDem terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir terkait dugaan kolusi dan nepotisme resmi sempat ditolak polisi. Alasannya, mereka diminta untuk bersurat dulu ke pimpinan Polda Metro Jaya.