Pria Lansia Cabuli Bocah 9 Tahun di Depan Teman-temannya, Korban Diberi Rp10 Ribu, Uang Tutup Mulut
ILUSTRASI

Bagikan:

SERANG KOTA – RN (55) dibekuk aparat Polres Serang Kota atas perbuatan kejinya, memperkosa anak di bawah umur. Aksi yang dilakukan RN terbilang sadis. Pasalnya, saat korban sedang bermain, RN langsung menarik paksa korban. Sementara teman korban yang sebaya, hanya ketakutan melihat aksi RN.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Satreskrim Polres Serang Kota usai menerima laporan dari orang tua korban, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku RN.

RN (55) tersangka pencabulan anak di bawah umur di Serang Kota/ Foto: Dok. Polda Banten

"Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (5 November) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut" terang Nandar kepada VOI, 15 November.

RN (55) adalah warga Kecamatan Taktakan dan korban adalah tetangganya yang masih berusia 9 tahun. Tersangka melalukan perbuatan cabul disalah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Nandar menjelaskan, pada Jumat 5 November sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang bermain dengan temannya. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, kemudian diikuti oleh teman korban. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung melakukan aksi kejinya.

Usai terpuaskan, pelaku memberi uang Rp10 ribu kepada korban. Pelaku mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya. Sementara itu teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan.

Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orang tua korban, memberitahukan tentang kejadian tersebut. Mendengar laporan dari teman korban, kontan orang tua korban marah dan segera melapor ke Polres Serang Kota.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatannya dengan memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban," kata Nandar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ditahan di Polres Serang Kota dan dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," tutup Kasatreskrim Polres Serang Kota.