JAKARTA - Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tambora terhadap FH (32) tersangka pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di hotel RedDoorz, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, petugas mendapat fakta lain.
Saat diperiksa, FH mengaku bahwa ia mengenal dengan kedua orang tua korban. Kendati demikian, hal tersebut tidak membuat pelaku mengurungkan niatnya kepada korban yang masih kecil.
"Pelaku dan ibu serta ayah korban saling kenal. Namun mereka tidak bertetangga," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 9 Desember.
FH tetap melancarkan aksinya dengan mendekati korban dengan berbagai macam cara. Pelaku membujuk korban untuk datang ke hotel melalui WhatsApp (WA). Begitu korban tiba di hotel, korban langsung dibawa ke kamar yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku.\
BACA JUGA:
Setelah puas melampiaskan nafsu, FH mengantar korban pulang dan diturunkan di jalanan. Saat itu, kata Kompol Putra, korban diberi uang Rp100 ribu oleh pelaku, sebagai uang tutup mulut.
"Awalnya pelaku dan korban kenal sejak tahun 2022, tapi bulannya tak dijelaskan. Keduanya hanya teman curhat saja," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan FH, dirinya sudah melakukan pencabulan terhadap korban yang sama sebanyak dua kali, Sabtu, 22 Oktober dan Senin, 21 November di Kawasan Tambora.
"Pelaku dan korban pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," ucapnya.