JAKARTA - CP (55) pekerja penarik gerobak ditangkap aparat Kepolisian lantaran kedapatan mencabuli anak di bawah umur. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku berprofesi sebagai tukang dorong gerobak itu mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu rupiah," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi VOI, Rabu 5 Januari.
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali terhadap korban. Aksi bejad ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
"Di hadapan orangtuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," kata Kapolsek.
Peristiwa pencabulan itu bermula terjadi pada hari Minggu 2 Desember. Kejadian baru diketahui setelah orangtua korban mendengar pengaduan anaknya tersebut.
BACA JUGA:
Orang tua korban kemudian mencari pelaku, namun pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menjelaskan, pelaku mengaku menyukai korban. "Di hadapan penyidik beralasan menyukai dan menyayangi korban," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan, pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.