Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria terduga pelaku pencabulan berinisial EA (21) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 23 April. Ironisnya, korban merupakan saudara dari pelaku.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pelaku mencabuli korban dengan modus diimingi main game di ponsel milik pelaku.

"Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Barat. Laporannya masuk PPA Polres," kata Kompol Hasoloan ketika dikonfirmasi, Selasa, 23 April.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul mengatakan, dari hasil penyelidikan dan hasil visum yang didapat bahwa pelaku terbukti melakukan aksi pelecehan terhadap korban.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," kata AKP Reliana.

Unit PPA juga sudah menerima hasil visum terhadap korban dan korban terbukti mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.

"Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," tambahnya.

Tersangka AE dijerat Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Polres Metro Jakarta Barat juga menggandeng pihak P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban," katanya.