Meski Kenal Ayah Korban, Pria 52 Tahun di Kendari Tega Setubuhi Bocah 13 Tahun
Polisi tangkap pria berbuat asusila pada seorang anak di Kendari, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Kendari

Bagikan:

SULTRA - Polresta Kendari menangkap seorang pria paruh baya melakukan tindakan asusila kepada seorang bocah di bawah umur. Nafsu bejat pelaku dilampiaskan ketika ayah korban tak di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka berinisial AR alias RL (52), ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat menyetubuhi berinisial YLH (13) yang masih berstatus pelajar.

"Tersangka ditangkap pada sore tadi sekitar pukul 14.00 WITA di seputaran pertokoan Jalan Dr Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari oleh Unit PPA dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 832," katanya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 17 Januari, disitat Antara.

Fitrayadi menjelaskan, pelaku warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kendari, menyetubuhi YLH pada 1 Agustus 2022. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali dilakukan di dalam rumah orang tua korban. Setiap selesai melakukan tindakan bejatnya, pelaku selalu memberikan uang kepada korban.

"Awal diketahuinya saat korban sakit, kemudian orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat. Setelah diperiksa dokter, orang tua korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku," ungkap Fitrayadi.

Dia bilang, pelaku dengan ayah korban saling kenal. Namun tetap tega menyetubuhi ketika ayah korban tidak berada di rumah.

"Orang tua korban saling kenal dengan terlapor dan terlapor biasa datang ke rumah korban. Kejadiannya setiap orang tua korban tidak di rumah," ujarnya.

Fitrayadi mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit lima tahun," tandasnya.