JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan makna jihad dan model kepemimpinan khilafah berdasarkan hasil ijtimak ulama yang berlangsung tiga hari di Jakarta.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengemukakan, MUI menolak pandangan yang sengaja mengaburkan makna jihad, namun juga menolak jihad hanya dimaknai sebagai perang.
Niam menjelaskan bahwa dalam situasi damai, jihad dilakukan dengan cara berupaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT dengan aktivitas kebaikan dan perbaikan.
"Dalam situasi perang, jihad juga masih relevan dalam konteks NKRI dengan mengangkat senjata untuk mempertahankan kedaulatan negara," kata Niam dalam keterangan resmi dilansir Antara, Kamis, 11 November.
Mengenai khilafah, Niam menekankan bahwa khilafah bukanlah satu-satunya model kepemimpinan dalam Islam.
Ia menjelaskan, model kepemimpinan dalam Islam juga mencakup model kerajaan, kesultanan, dan republik sebagaimana yang diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA:
Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung tiga hari di Jakarta membahas 17 masalah, termasuk masalah jihad dan khilafah, kriteria penodaan agama, serta tinjauan mengenai pajak, bea cukai, dan retribusi.
Selain itu, para ulama membahas masalah pemilihan umum, distribusi lahan untuk pemerataan dan kesejahteraan, hukum mata uang crypto, hukum akad pernikahan via daring, dan hukum layanan pinjaman daring.