JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar mengatakan Itjima Ulama Komisi Fatwa merupakan majelisnya para pemuka agama Islam yang mempunyai tugas memberikan solusi bagi bangsa dalam segala tatanan dan aspek kehidupan.
"Maka hampir seluruh hidup para ulama adalah berupaya memberikan solusi di samping kemudahan-kemudahan Islam disyariatkan agama yang mudah, agama yang penuh cinta kasih," ujar Miftachul dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa, 9 November.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 ini diselenggarakan pada 9 hingga 11 November 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. Kali ini majelis para ulama se-Indonesia itu mengangkat tajuk "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa".
Menurut dia, di dunia ini tidak ada yang tidak berhubungan dengan syariah. Keberadaan ulama dalam berbagai sektor kehidupan beragama adalah memberikan solusi dan kemudahan.
Miftachul mengingatkan tugas yang diemban ulama sangatlah mulia, sekaligus mengkhawatirkan. Sebab, keselamatan dunia akhirat umat ada di tangan para ulama.
"Kalau lah betul apa yang mereka lakukan tentu imbalan yang setimpal. Tapi sebaliknya kalau ada tujuan-tujuan di balik itu sangat mengkhawatirkan. Makom fatwa yang nantinya banyak hal-hal yang dibahas, ini hampir sejajar dengan ijtihad, hanya ada perbedaan-perbedaan antara umum dan khusus," kata dia.
Posisi fatwa, kata dia, memang tidak mengikat. Tetapi, apabila fatwa ini sudah disepakati oleh para pimpinan dan pemegang makom maka menjadi sebuah kewajiban
"Wajibnya bukan dari fatwa itu sendiri, karena fatwa tidak iljam bagi syairnya, tapi fatwa akan menjadi ketentuan yang mengikat dari segi amrun kharij (kesepakatan-kesepakatan yang telah didapatkan)," kata dia.
SEE ALSO:
Karena itu, Miftachul berharap majelis ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh para ulama yang telah mempersiapkan dan menyanggupkan dirinya untuk menjalankan tanggung jawab.
“Semoga pelaksanaan Ijtima Ulama, kumpulnya para ulama memberikan solusi. Hasil fatwa yang dihasilkan adalah fatwa yang damai, ini akan lebih kuat dan kokoh," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan agenda Ijtima akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
Ada pun sub pembahasan seperti kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, masalah perpajakan, hingga pinjaman online.