Pemprov DKI Kembali Temukan Pabrik Pelaku Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
Ilustrasi-Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menemukan satu pabrik pelaku pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta, yakni PT B. Sebelumnya, sudah ada satu pabrik yaitu PT MEF yang ditetapkan menjadi pelaku pencemaran. Sehingga, saat ini telah ada dua pabrik yang diketahui mencemarkan parasetamol di Teluk Jakarta.

kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut hal ini diketahui berdasarkan investigasi dan verifikasi terhadap kegiatan/usaha yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol di wilayah Jakarta Utara.

"Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi," kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 11 November.

Sama seperti PT MEF, Asep juga menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT DF. Perusahaan ini juga diharuskan memperbaiki instalasai pengolahan air limbah (IPAL) mereka.

Dalam sanksi administratif yang disampaikan, Dinas LH mewajibkan PT MEF dan PT B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

"Penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lìngkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah," ujar Asep.

Sebagai informasi, setelah geger temuan kandungan parasetamol yang sampelnya diambil pada tahun 2017, DKI kembali mengambil sampel air laut Jakarta pada 2 Oktober lalu.

Setelah selesai melakukan kajian, Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto menyebut saat ini kandungan parasetamol ternyata masih mencemari air laut Teuk Jakarta. Namun, tidak sebanyak temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2017 lalu.

"Kajiannya kita sudah selesai untuk yang parasetamol. memang nilai yang kita peroleh tidak sebesar yang ada atau dirilis oleh BRIN. Tapi kandungannya ada, sekitar 200 nanogram. kalau yang BRIN sekitar 600 nanogram," kata Asep.