JAKARTA - Pemprov DKI menindaklanjuti temuan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta. Setelah menemukan pelaku pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup DKI memberi sanksi kepada dua pabrik farmasi yang terbukti mencemarkan parasetamol.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menuturkan pihaknya memberi sanksi penutupan saluran outlet air limbah kepada dua pabrik farmasi berinisial PT MEF dan PT B.
"Sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT B dan PT MEF adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah. Ini sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 dan Nomor 672 tanggal 29 Oktober 2021," kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 2 November.
Asep menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT MEF adalah usahanya memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Kemudian, air limbah PT MEF melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Sementara, PT B melakukan pelanggaran antara lain, kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan.
Lalu, PT B juga belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personel yang kompeten sebagai PPPA dan POPAL.
BACA JUGA:
Ke depan, Asep menyebut PT MEF dan PT B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan penaatan sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT MEF dan PT B,” kata Asep.
Sebagai informasi, setelah geger temuan kandungan parasetamol yang sampelnya diambil pada tahun 2017, DKI kembali mengambil sampel air laut Jakarta pada 2 Oktober lalu.
Setelah selesai melakukan kajian, Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto menyebut saat ini kandungan parasetamol ternyata masih mencemari air laut Teuk Jakarta. Namun, tidak sebanyak temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2017 lalu.