Firli Bahuri Genap 58 Tahun, Novel Baswedan: Semoga Setelah Pensiun Tak Lagi Langgar Kode Etik
Novel Baswedan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berusia 58 tahun pada hari ini atau Senin, 8 November. Dengan pertambahan usia ini maka dia memasuki usia pensiun berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik KPK Novel Baswedan berharap Firli tak lagi melanggar etik setelah dia dinyatakan pensiun. Ia juga berharap eks Deputi Penindakan KPK itu mengisi sisa umurnya dengan berbuat kebaikan.

"Hari Ini pak Firli Bahuri pensiun dari Polri. Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yg melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum. Dimasa pensiun semoga mengisi sisa umur dgn berbuat kebaikan yang membawa manfaat," katanya seperti dikutip dari akun Twitternya @nazaqistha, Senin, 8 November.

Lebih lanjut, ia mengatakan Firli akan pensiun pada akhir tahun ini. "Secara administratif pensiunnya per tanggal 1 Desember," ungkap Novel.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Tak hanya itu, dia pernah duduk sebagai Wakapolda Banten, Karopaminal Divpropam Polri, dan Kapolda Banten.

Selain itu, dia juga pernah duduk sebagai Wakapolda Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Sementara di KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Sebagai informasi, batas maksimal pensiunnya anggota Polri ditetapkan pada usia 58 tahun dan berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Hanya saja, masa jabatan ini bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun asalkan anggota tersebut punya keahlian khusus sehingga perlu dipertahankan.