Jakarta PPKM Level 1, Anies: Tak Lepas dari Kerja Kolosal Kita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur Jakarta bisa menerapkan PPKM Level 1. Ia menyebut pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini berkat kerja bersama, baik jajaran Pemprov DKI maupun masyarakat.

"Ini patut kita syukuri. Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya, mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," kata Anies dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 4 November.

Meski kondisi COVID-19 di Ibu Kota membaik, Anies mengingatkan warganya untuk tetap waspada dan tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. 

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ujar dia.

Penerapan PPKM Level 1 disahkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Kepgub ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 yang menetapkan level asesmen PPKM tiap wilayah.

Pada penerapan PPKM Level 1 saat ini, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan. Hal tersebut di antaranya kapasitas perkantoran nonesensial work ftom office (WFO) diperbolehkan sampai 75 persen.

Kemudian, kapasitas perkantoran sektor esensial pada bagian keuangan diperbolehkan WFO sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen, pasar modal dan IT 100 persen, perhotelan 100 persen staf.

Selain itu, kapasitas toko, mal, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan 100 peraen pengunjung dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Kapasitas restoran, warung makan, hingga kafe diperlonggar menjadi 75 persen dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Lalu, tak ada lagi batasan waktu makan pengunjung.

Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.