JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee yang dilakukan oleh PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa delapan orang di Kantor Satbrombda Sumatera Selatan pada Senin, 1 November.
Delapan saksi yang diperiksa seluruhnya adalah staf dari PT SSN. Mereka adalah Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.
"Didalami dugaan adanya perintah dari tersangka SUH (Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penidakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 November.
Selain itu, kedelapan saksi juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait aktivitas keuangan dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan infrastruktur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dalam kasus ini, Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.